[BATCH 2] WORKSHOP IMPLIKASI PELAKSANAAN PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022 DAN ATURAN TURUNAN UU HPP
Pemerintah tanggal 30 Desember 2022 menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah juga menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang antara lain dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan. Beberapa aturan PP tersebut adalah:
- PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
- PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Terdapat banyak perubahan peraturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah. Wajib Pajak seharusnya memahami perubahan tersebut dan mengetahui dampaknya bagi Wajib Pajak. Oleh karenanya, Wajib Pajak perlu memahami secara komprehensif diberlakukannya ketentuan terbaru tersebut.
Workshop ini membahas ketentuan perpajakan terupdate, dengan penekanan pada pembahasaan peraturan yang berubah dan yang baru, dalam beberapa materi diberikan potensi masalah dan solusinya. Dengan demikian, Wajib Pajak diharapkan dapat meminimalkan resiko pelaksanaan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Klaster Perpajakan
- PP No 55/2020 (PPh):
- Objek Pajak Penghasilan
- Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan
- Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta tak Berwujud
- Perlakuan Perpajakan atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
- Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak
- Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan
- Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat, Infak, Sedekah, dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
- Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
- PP No 44/2022, PP No 49/2022 (PPN):
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak
- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Tempat Pengkreditan Pajak Masukan
- Saat Dan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Faktur Pajak
- Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut
- Pengkreditan Pajak Masukan
- PP No 50/2022 (KUP):
- NPWP, SPT, Pengungkapan Ketidakbenaran dan Tata Cara Pembayaran Pajak
- Pembukuan dan Pemeriksaan
- Penetapan Dan Ketetapan
- Keberatan, Pembetulan, Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan, dan Gugatan
- Imbalan Bunga
- Penagihan
- Kuasa Wajib Pajak dan Rahasia Jabatan
- Penerapan Prosedur Persetujuan Bersama
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan
- Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik
- Integrasi Basis Data Kependudukan dengan Basis Data Perpajakan
- Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Karbon
INVESTASI Rp.1.850.000
*termasuk PPN
Tempat terbatas agar peserta lebih bisa berinteraktif
Catatan: Pembatalan dalam 3 hari sebelum hari pelaksanaan dikenakan cancellation fee sebesar Rp 750.000,- atau dapat digantikan dengan peserta lainnya.
FASILITAS
- Modul materi
- Buku SDSN UU Perpajakan Indonesia, Edisi 2022
- Gratis konsultasi selama 2 minggu melalui chat
- 2x Coffee break, Makan siang
- Sertifikat
Rabu, 15 Februari 2023
09.00-16.00 WIB
Hotel Bidakara Jakarta
PEMBAYARAN DAN INFORMASI:
Bank Syariah Indonesia 7152466228 an PT Konsultan Niaga Utama
WhatsApp: 081212315452
Telepon: 021 7940919
Email: service@konsultanpajak.co.id