Layanan
Layanan Kami
Perencanaan Perpajakan
Sebagai konsultan pajak, kami membantu dalam perencanaan perpajakan sebelum transaksi usaha dilaksanakan, dengan tujuan untuk mengetahui akibat perpajakannya, yang antara lain meliputi review atas:
- Kontrak usaha
- Rencana restrukturisasi perusahaan
- Rencana transaksi usaha, termasuk aspek perpajakan internasional
Pemenuhan Hak & Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan
Kami membantu Wajib Pajak untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Kami dapat bertindak sebagai kuasa ataupun sebagai pendamping. Jasa layanan kami sebagai konsultan pajak antara lain meliputi pengurusan :
- Administrasi perpajakan
seperti surat keterangan fiskal, surat keterangan bebas dan administrasi perpajakan lainnya. - Pemeriksaan pajak
- Keberatan, pengurangan, penghapusan dan pembatalan ketetapan
- Banding, Peninjauan Kembali
Kami juga melakukan penelaahan hak dan kewajiban perpajakan untuk menilai bahwa Wajib Pajak telah mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
Kepatuhan Pajak
Kami membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, meneliti laporan keuangan klien dan dokumen terkait untuk mengidentifikasi potensi risiko pajak yang timbul dari setiap transaksi atau aktivitas bisnis perusahaan, serta menghitung kewajiban pajak dari hasil yang diidentifikasi tersebut serta memberikan saran dan rekomendasi untuk solusinya.
- Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Konsultasi Perpajakan
Kami memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik atas permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Konsultasi pajak kami lakukan melalui pertemuan ataupun sarana komunikasi lainnya
Kami Siap Melayani Anda
Jangan ragu untuk menghubungi kami, Tim professional kami akan segera menghubungi anda kembali.
Layanan Konsultan Pajak