WORKSHOP PERPAJAKAN ATAS NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN PMK NO 66 TAHUN 2023
Salah satu perubahan utama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah tentang perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Sebagai peraturan pelaksanaan UU HPP, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 73 PP Nomor 55 Tahun 2022, ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan berlaku mulai 1 Januari 2022 dan mengikuti tahun buku pemberi natura dan/atau kenikmatan (bagi yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya).
Pasal 31 PP Nomor 55 Tahun 2022 mengamanatkan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan antara lain mengenai natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dan tata cara penilaian dan penghitungan natura dan/atau kenikmatan. Meskipun sangat terlambat, akhirnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, yang mulai berlaku 1 Juli 2023.
Ketentuan apa yang diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023? Bagaimana dengan Wajib Pajak yang telah melaporkan penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022, sedangkan berdasarkan PMK tersebut dikecualikan dari objek PPh? Apakah PMK tersebut telah mencakup semua natura dan/atau kenikmatan yang terdapat dalam proses bisnis Perusahaan? Bagaimana implikasinya bagi pemberi kerja (Perusahaan) dan bagi penerima (Pegawai)?
Workshop pajak atas natura dan/atau kenikmatan membahas secara mendalam tentang ketentuan, permasalahan yang dihadapi Wajib Pajak dan solusinya. Workshop ini akan melibatkan peserta untuk mendiskusikan permasalahan dan solusinya atas beberapa kasus nyata, baik yang disampaikan oleh narasumber maupun oleh peserta.
MATERI
Pada setiap pembahasan materi, akan disampaikan permasalahan yang telah dan akan timbul serta solusinya.
1. Perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan
2. Natura/kenikmatan sebagai objek PPh dan pengecualiannya dari objek PPh
3. Tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan dalam bentuk natura/kenikmatan
4. Pelaporan natura/kenikmatan pada SPT Tahunan PPh OP
5. Diskusi interaktif
INVESTASI Rp.1.850.000
*termasuk PPN
Tempat terbatas, peserta bisa lebih berinteraktif
Catatan: Pembatalan dalam 3 hari sebelum hari pelaksanaan dikenakan cancellation fee sebesar Rp 750.000,- atau dapat digantikan dengan peserta lainnya.
FASILITAS
• Hardcopy dan softcopy modul materi
• Buku SDSN UU Perpajakan Indonesia, Edisi 2022
termasuk suplemennya UU No 6 Tahun 2023
• 2x coffee break, makan siang
• Hardcopy sertifikat
Selasa, 18 Juli 2023
09.00 – 16.00 WIB
Hotel Bidakara Jakarta
PENDAFTARAN
https://bit.ly/workshop18723
PEMBAYARAN DAN INFORMASI:
Bank Syariah Indonesia 7152466228 an PT Konsultan Niaga Utama
WhatsApp: 081212315452
Telepon: 021 7940919
Email: service@konsultanpajak.co.id