Workshop Coretax, Era Baru Sistem Perpajakan Indonesia
CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM, ERA BARU SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS), yang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform. Core Tax Administration System, yang saat ini lebih dikenal sebagai Coretax, adalah sistem yang dirancang sehubungan dengan Reformasi Perpajakan Jilid III yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Sistem ini akan mengubah seluruh sistem administrasi perpajakan yang digunakan, baik oleh pegawai DJP (Fiskus) maupun oleh Wajib Pajak (WP). Dengan Coretax, DJP menyediakan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, memudahkan bagi Fiskus dan WP dalam mengelola seluruh aktivitas perpajakan.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Salah satu ruang lingkup dalam PMK 81/2024 adalah teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Sebagian WP kesulitan dalam memahami ketentuan yang terdapat dalam PMK 81/2024 ini, yang jumlah halaman termasuk lampirannya adalah sebanyak 642 halaman. PMK 81/2024 sering disebut sebagai beleid sapu jagat karena mencabut 42 peraturan perpajakan.
Coretax yang dirancang untuk WP bertujuan agar WP tidak perlu lagi berpindah-pindah aplikasi, seperti DJP Online, e-Nofa/e-Faktur, e-Bukti Potong/e-Bupot, dan e-billing. Semua aktivitas perpajakan ini akan dikelola melalui satu sistem yang lebih efisien dan mudah digunakan. Hadirnya Coretax akan memberikan kemudahan, baik untuk Fiskus maupun WP.
Kelak tampilan Coretax pada akun WP akan ada banyak fitur yang berbeda. Nantinya fitur dalam Coretax akan berbeda dengan fitur pada akun DJP Online yang digunakan WP saat ini, mulai dari adanya fitur e-Faktur, fitur tax return yang menjadi tempat pelaporan seluruh jenis SPT, hingga fitur layanan administrasi untuk pengajuan permohonan WP. Salah satu yang menarik bagi WP pada akun Coretax adalah terdapat fitur deposit pajak, yang bisa menyimpan dana pembayaran pajak WP di awal.
Dalam pandangan awal WP, yang selama ini terbiasa melihat tampilan sederhana pada akun DJP Online, tampilan berbagai fitur dalam satu akun Coretax dan juga beberapa inputan pada isian SPT yang lebih detil, sejenak akan menimbulkan kebingungan dan kesan lebih kompleks. Namun pada akhirnya, Coretax diharapkan dapat menjadi solusi yang ditunggu kehadirannya untuk menjawab keluhan dan masukan WP dengan segala kompleksitas inputan data, tampilan dan integrasi dari sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Banyak WP saat ini yang membutuhkan kejelasan atas pertanyaan: Akan seperti apakah Coretax ini? Apa saja perubahan yang terjadi dalam sistem Coretax? Bagaimana dampaknya terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan WP? Untuk menjawab permasalahan tersebut, DBW Tax Consulting akan mengadakan workshop dengan tema Core Tax Administration System, Era Baru Sistem Perpajakan Indonesia.
FASILITATOR
DIDIK BUDI WALUYO
Konsultan Pajak DBW Tax Consulting
Kuasa hukum pada Pengadilan Pajak, 3 tahun terakhir menangani 49 sengketa pajak di PP, 35 sengketa dikabulkan seluruhnya
Pengalaman di bidang perpajakan lebih dari 35 tahun
SYAFRIANTO
Konsultan Pajak
Kuasa hukum pada Pengadilan Pajak
Pengurus IAI – KAPj dan IKPI
MATERI
Pada beberapa materi, dibahas juga ketentuan yang terdapat dalam PMK 81/2024
1. Perubahan Proses Bisnis Perpajakan di Era Coretax
a. Registrasi
b. Pembayaran
c. Pelaporan SPT
– e-Faktur dan SPT Masa PPN
– e-Bupot dan SPT Masa PPh Pemotongan Pemungutan
– SPT Tahunan PPh
d. Layanan Perpajakan
e. Taxpayer Account Management
f. Pengawasan dan Pemeriksaan
2. Pengenalan Menu Aplikasi Simulator Coretax, sebuah aplikasi yang dibuat untuk WP dalam rangka pengenalan, simulasi dan latihan sebagai persiapan sebelum diberlakukannya Coretax
3. Pengawasan oleh Fiskus di Era Coretax
4. Dampak dan akibat penerapan Coretax bagi WP
INVESTASI Rp. 1.850.000 termasuk PPN
Tempat terbatas agar peserta bisa lebih berinteraktif
FASILITAS
1. Modul materi
2. Buku SDSN UU Perpajakan Indonesia, Edisi 2022
termasuk suplemennya UU No 6 Tahun 2023
3. Sertifikat
Selasa, 17 Desember 2024
09.00 – 16.00 WIB
Hotel Bidakara Jakarta
PENDAFTARAN
https://bit.ly/workshoppajak17des24
PEMBAYARAN DAN INFORMASI
Bank Syariah Indonesia 7152466228 an PT Konsultan Niaga Utama
Whatsapp: 082211586381
Telepon: 021 7940919
Email: service@konsultanpajak.co.id