MANAJEMEN PPN SESUAI DENGAN PMK 81/2024, PMK 31/2024, PER-1/2025 DAN APLIKASINYA DALAM CORETAX
Awal tahun 2025, Wajib Pajak (WP) yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dihadapkan dengan beberapa perubahan ketentuan PPN dan penerapan Coretax, yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Pertama, PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sebagian WP kesulitan dalam memahami ketentuan yang terdapat dalam PMK 81/2024 ini, yang jumlah halaman termasuk lampirannya adalah sebanyak 642 halaman. PMK 81/2024 sering disebut sebagai beleid sapu jagat karena mencabut 42 peraturan perpajakan.
Kedua, PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. PMK 131/2024 mengatur penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Sebagai tindak lanjut PMK 131/2024, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan PER-1/PJ/2025, yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan PMK 131/2024.
Ketiga, implementasi Coretax yang sudah diterapkan mulai 1 Januari 2025. Coretax akan mengelola semua aktivitas perpajakan melalui satu sistem yang lebih efisien dan mudah digunakan, yang diharapkan memberikan kemudahan, baik untuk Fiskus maupun WP. Akan tetapi, dalam implementasi awalnya seperti sekarang ini masih terdapat banyak kendala.
Workshop ini membahas perubahan ketentuan PPN yang terdapat dalam PMK 81/2024, PMK 131/2024 dan PER-1/2025 serta penerapannya dalam Coretax. Pembahasan disertai dengan contoh kasus dan implementasinya dalam Coretax.
FASILITATOR
DIDIK BUDI WALUYO
Konsultan Pajak DBW Tax Consulting
Kuasa hukum pada Pengadilan Pajak, 3 tahun terakhir menangani 49 sengketa pajak di PP, 35 sengketa dikabulkan seluruhnya
Pengalaman di bidang perpajakan lebih dari 35 tahun
SYAFRIANTO
Konsultan Pajak
Kuasa hukum pada Pengadilan Pajak
Pengurus IAI – KAPj dan IKPI
MATERI
1. Manajemen Pengukuhan PKP
2. Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan
a. Pengkreditan Faktur Pajak Lengkap
b. Pengkreditan Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
c. Pajak Masukan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
d. Pajak Masukan yang ditemukan pada waktu Pemeriksaan
e. Pajak Masukan yang ditagih dengan Penerbitan Ketetapan Pajak
3. Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak, Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak
4. Tata Cara Pengurangan PPN atau PPnBM atas BKP yang Dikembalikan dan PPN atas JKP yang Dibatalkan
5. Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas Ekspornya Dikenai PPN
6. Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
7. Pemungutan PPN atau PPnBM oleh:
a. BUMN dan anak BUMN
b. Kontraktor Kerja Sama Migas
c. Pemegang Izin Usaha Pertambahan Khusus Operasi Produksi
8. PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
9. PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
10. PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
11. PPN atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
INVESTASI Rp. 1.850.000 termasuk PPN
Early Bird Disc. Rp 100.000, pembayaran sebelum 20 Januari 2025
Tempat terbatas agar peserta bisa lebih berinteraktif
Catatan:
1. Pembatalan setelah H-2 akan dikenakan cancellation fee sebesar Rp 500.000
2. Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas nama PT Konsultan Niaga Utama
FASILITAS
1. Modul materi
2. Buku SDSN UU Perpajakan Indonesia, Edisi 2022
termasuk suplemennya UU No 6 Tahun 2023
3. Sertifikat
Kamis, 23 Januari 2025
09.00 – 16.00 WIB
Sofyan Hotel Soepomo Tebet Jakarta
PENDAFTARAN
https://bit.ly/workshoppajak23jan25
PEMBAYARAN DAN INFORMASI
Bank Syariah Indonesia 7152466228 an PT Konsultan Niaga Utama
Whatsapp: 082211586381
Telepon: 021 7940919
Email: service@konsultanpajak.co.id