WORKSHOP STRATEGI DAN MANAJEMEN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Apakah anda atau Perusahaan anda sedang atau akan dilakukan pemeriksaan? PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (mulai berlaku 14 Februari 2025) mempercepat penyelesaian pemeriksaan. Meningkatnya kegiatan pemeriksaan dan PMK 15 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan sengketa pajak bagi Wajib Pajak (WP)!
Apakah anda sudah menerima surat ketetapan pajak yang tidak anda setujui? Ketentuan tentang pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan surat ketetapan pajak telah berubah dengan diterbitkannya PMK 118 Tahun 2024 (mulai berlaku 1 Januari 2025). Berdasarkan ketentuan, masih ada upaya administratif dan hukum untuk menyelesaikannya!
Anda perlu memahami permasalahan, pro dan kontra setiap opsi serta kiat upaya administratif dan hukum yang efektif dan efisien dalam penyelesaian sengketa pajak.
 
Workshop Strategi dan Manajemen Penyelesaian Sengketa Pajak ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi dan manajemen dalam menyelesaikan sengketa pajak: Keberatan, Non Keberatan, Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali. Materi tidak hanya membahas prosedur dan teknik dalam proses penyelesaian sengketa pajak, tetapi peserta akan diajak berdiskusi tentang permasalahan yang dihadapi pada setiap proses. Dengan mengikuti workshop ini, peserta diharapkan dapat memahami kiat upaya administratif dan hukum yang efektif dan efisien dalam penyelesaian sengketa pajak, pro dan kontra setiap opsi serta menyelesaikan permasalahannya.
 
FASILITATOR:
DIDIK BUDI WALUYO, Konsultan Pajak DBW Tax Consulting yang memiliki pengalaman di bidang perpajakan lebih dari 35 tahun. Selama 3 tahun terakhir telah menangani 46 sengketa pajak di Pengadilan Pajak (PP), dengan hasil 35 sengketa mengabulkan seluruh Permohonan Banding.
MATERI:

  1. Overview sengketa pajak
  2. Upaya administratif, keberatan:
  1. Persiapan, penyelesaian
  2. Manajemen sengketa keberatan
  3. Strategi pembuktian
3. Upaya administratif selain keberatan (Pasal 36 UU KUP), manajemen dan strategi:
  1. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, SKP yang tidak benar
  2. Pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar
  1. 4. Upaya hukum banding dan gugatan:
  1. Hukum acara Pengadilan Pajak (PP): prosedur banding dan gugatan, persiapan persidangan, pelaksanaan pemeriksaan perkara (acara cepat dan acara biasa)
  2. Hukum pembuktian di PP
  3. Manajemen sengketa banding dan gugatan
  4. Strategi pembuktian dalam banding dan gugatan
  5. Putusan banding dan gugatan serta pelaksanaannya
      5. Upaya hukum peninjauan kembali (PK):
  1. Gambaran umum dan hukum acara PK pajak
  2. Strategi memori dan kontra memori PK
  3. Manajemen sengketa PK
  4. Putusan PK dan pelaksanaannya
    6. Diskusi interaktif pada setiap materi
 
 
INVESTASI:
Rp 1.500.000, termasuk PPN
 
Early Bird Disc. Rp100.000 s.d 19 Juli 2025
Diskon 10% untuk pendaftar 2 orang atau lebih
Tempat terbatas agar peserta bisa lebih berinteraktif
 
FASILITAS
  • Hardcopy dan softcopy modul materi
  • Buku SDSN UU Perpajakan Indonesia, Edisi 2022
    termasuk suplemennya UU No 6 Tahun 2023
  • 2x coffee break, makan siang
  • e-sertifikat
 
Rabu, 23 Juli 2025
09.00 – 16.00 WIB
Hotel Bidakara Jakarta
 
PENDAFTARAN
 
 
PEMBAYARAN DAN INFORMASI:
Bank Syariah Indonesia 7152466228 an PT Konsultan Niaga Utama
WhatsApp: 082211586381
Telepon: 021 7940919
Website: konsultanpajak.co.id
 
Scroll to Top
× Butuh Bantuan?