DATA PERPAJAKAN & SP2DK ERA CORETAX
· Mengapa data pihak ketiga (ILAP) kini otomatis memicu SP2DK Perusahaan Anda?
· Bagaimana menguji kesiapan data pajak internal Perusahaan vs rekonsiliasi otomatis DJP?
· Bagaimana strategi menghadapi siklus pengawasan & SP2DK di era Coretax?
Perkembangan sistem perpajakan kini semakin terintegrasi dan berbasis teknologi. Kehadiran Coretax menjadi tonggak modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang secara mendasar antara lain mengubah pola pengawasan melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tidak lagi hanya bergantung pada pelaporan mandiri Wajib Pajak seperti SPT, melainkan memanfaatkan mesin data analytics untuk melakukan rekonsiliasi silang otomatis secara real-time.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, DJP memiliki kewenangan penuh untuk menghimpun data secara berkala dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), yang mencakup data perpajakan antara lain transaksi perbankan, kartu kredit, kepemilikan efek (KSEI), hingga data logistik ekspor-impor. Jika sistem menemukan ketidaksesuaian (mismatch) data eksternal tersebut dengan SPT yang dilaporkan, akun Wajib Pajak akan langsung diekskalasi ke dalam radar prioritas pengawasan.
Sebagai langkah preventif terbaik untuk melindungi aset perusahaan dari risiko sanksi administrasi dan pengusulan pemeriksaan pajak, workshop ini hadir untuk memberikan pemahaman mendalam tentang data perpajakan, strategi praktis dan teknis dalam menghadapi SP2DK era Coretax. Workshop ini dirancang secara khusus dan sangat penting untuk diikuti oleh pemilik usaha, jajaran manajemen perusahaan, staf bagian keuangan/pajak, maupun para profesional perpajakan.
FASILITATOR:
DIDIK BUDI WALUYO
Konsultan Pajak DBW Tax Consulting
Kuasa hukum pada Pengadilan Pajak
Pengalaman di bidang perpajakan lebih
dari 35 tahun
SYAFRIANTO
Konsultan Pajak
Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Pengurus IAI – KAPj dan IKPI
MATERI:
1. Data ILAP yang terintegrasi ke sistem Coretax
2. Update ketentuan mekanisme pengawasan Wajib Pajak, antara lain melalui SP2DK
3. Proses data perpajakan Wajib Pajak era Coretax
4. Tips dan trik tanggapan SP2DK melalui Coretax secara tepat, benar, dan mudah serta menghindari masalah teknis di Coretax
5. Strategi dalam penyelesaian SP2DK dan mitigasi potensi usulan Pemeriksaan
INVESTASI (termasuk PPN)
Offline: Rp 1.450.000
Online: Rp 1.200.000
Diskon 10% untuk pendaftar 2 orang atau lebih
Tempat terbatas agar peserta bisa lebih berinteraktif
FASILITAS
· Hardcopy dan softcopy modul materi
· Buku SDSN UU Perpajakan Indonesia, Edisi 2022
· 2x coffee break, makan siang (khusus peserta offline)
· e-sertifikat
