PANDUAN PRAKTIS KEPATUHAN PAJAK UMKM DAN MARKETPLACE BERDASARKAN PP 20/2026 & PMK 37/2025 DI ERA CORETAX
Implementasi regulasi perpajakan terbaru di tahun 2026 ini membawa perubahan struktural yang sangat masif bagi ekosistem bisnis di Indonesia. Terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 dan PMK Nomor 37 Tahun 2025 secara langsung mengubah mekanisme kepatuhan pajak, khususnya bagi pelaku usaha UMKM, digital, serta sektor pendukungnya.
PP 20/2026 tetap memberikan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 Milyar per tahun bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Perorangan dan Koperasi. Meskipun demikian, agar aturan ini lebih tepat sasaran terdapat ketentuan penyesuaian penghitungan peredaran bruto kriteria peredaran bruto tertentu. Kedepannya, bagi WP Badan berbentuk CV, Firma, PT biasa dan BUMDes/BUMDesma tidak lagi menjadi subyek PPh Final 0,5%. Akan tetapi, apabila WP kelompok ini telah memanfaatkan fasilitas ini sebelum berlakunya PP 20/2026, tetap diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final 0,5% sampai dengan sisa jangka waktu yang telah diberikan sebelumnya (berdasarkan PP 55/2022) berakhir.
PMK 37/2025 mengatur penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Sebagai implementasi PMK 37/2025, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk empat Marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, yang efektif dimulai pada 1 Agustus 2026. PMK 37/2025 mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sebelumnya disetor sendiri oleh WP menjadi dipungut langsung oleh Marketplace yang telah ditunjuk.
FASILITATOR:
RAHMATULLAH BARKAT
Praktisi Pajak
Founder Telegram @FAQcoretax
MODERATOR:
DIDIK BUDI WALUYO
Konsultan Pajak DBW Tax Consulting
Kuasa hukum pada Pengadilan Pajak
Pengalaman di bidang perpajakan lebih dari 35 tahun
MATERI PP 20/2026:
- Penyesuaian Jenis Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas yang Dikecualikan dari PPh Final 0,5%
- Pengaturan Ulang Subjek PPh Final 0,5%
- Peyesuaian Penghitungan Peredaran Bruto Sebagai Kriteria Peredaran Bruto Tertentu
- Navigasi Masa Transisi Pemanfaatan PPh Final 0,5%
- Antisipasi Kesiapan dan Penanganan Isu Perpajakan
MATERI PMK 37/2025:
- Dasar Hukum Penunjukan Marketplace
- Kriteria Pedagang Dalam Negeri dan Kewajibannya
- Skema Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
- Dokumen Pemungutan PPh Pasal 22
- Aspek Perpajakan Bagi Pedagang di Marketplace
- Antisipasi Kesiapan dan Penanganan Isu Perpajakan
INVESTASI (termasuk PPN)
Offline: Rp 1.450.000
Online: Rp 1.200.000
Diskon 10% untuk pendaftar 2 orang atau lebih
Tempat terbatas agar peserta bisa lebih berinteraktif
FASILITAS
· Hardcopy dan softcopy modul materi
· Buku SDSN UU Perpajakan Indonesia, Edisi 2022
· 2x coffee break, makan siang (khusus peserta offline)
· e-sertifikat
