STRATEGI DAN TEKNIK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI 2025 MELALUI CORETAX

Implementasi sistem Coretax yang disertai dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengakibatkan terjadinya perubahan fundamental pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT PPh OP) mulai Tahun Pajak 2025. Bentuk format SPT PPh OP 2025 sangat berbeda dengan yang selama ini sudah digunakan sampai dengan Tahun Pajak 2024. Selain itu, mekanisme pelaporan melalui Coretax juga sangat berbeda dengan mekanisme pelaporan sebelumnya.

Dengan adanya sistem baru, metode pelaporan serta bentuk format SPT PPh OP yang telah berubah dan berbeda dari yang selama ini telah dikenal oleh Wajib Pajak, mengakibatkan Wajib Pajak harus mempelajari kembali tata cara pengisian dan pelaporan SPT PPh OP seawal mungkin. Oleh sebab itu, para Wajib Pajak yang berkewajiban menyampaikan SPT PPh OP harus segera mengetahui bagaimana persiapan yang perlu dilakukan. Wajib Pajak juga harus memastikan dapat menguasai sistem baru ini untuk kelancaran dan ketepatan pelaporan SPT PPh OP.

Ketidaktahuan dan kesalahan dalam pengisian dan pelaporan SPT PPh OP pada Coretax dapat membawa konsekuensi serius yang dapat menimbulkan risiko dan potensi dikenakan sanksi administrasi perpajakan.

Workshop Strategi dan teknik pengisian SPT PPh OP 2025 melalui Coretax memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk format SPT PPh OP melalui Coretax, tata cara pengisian dan pelaporannya, serta hal apa saja yang harus diperhatikan dan dipersiapkan dalam memenuhi kewajiban penyampaian SPT PPh OP.

FASILITATOR:

DIDIK BUDI WALUYO

Konsultan Pajak DBW Tax Consulting

Kuasa hukum pada Pengadilan Pajak

Pengalaman di bidang perpajakan lebih
dari 35 tahun

SYAFRIANTO

Konsultan Pajak

Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

Pengurus
IAI – KAPj dan IKPI

MATERI:

        1.      Pendahuluan – Kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

        2.      Aktivasi Akun Coretax DJP

        3.      Bentuk dan Elemen SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Sistem Coretax DJP

        4.      Step by step praktik pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Sistem Coretax DJP

        5.    Teknik dan cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan mekanisme impor data.

        6.    Simulasi Perhitungan Suami-Istri status PH/MT

        7.    Analisis Kewajaran Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

        8.    Data perpajakan: Internal dan eksternal DJP

 
 INVESTASI:
Rp 900.000, termasuk PPN
Diskon 10% untuk pendaftar 2 orang atau lebih
Tempat terbatas agar peserta bisa lebih berinteraktif
 
BENEFIT
  • Softcopy modul materi
  • Buku SDSN UU Perpajakan Indonesia, Edisi 2022
  • Interaktif konsultasi online 
  • Gabung WhatsApp grup bersama fasilitator
 Kamis, 15 Januari 2026
 09.00 – 12.00 WIB
 Zoom meeting
 
PENDAFTARAN
  
PEMBAYARAN DAN INFORMASI:
Bank Syariah Indonesia 7152466228 an PT Konsultan Niaga Utama
WhatsApp: 082211586381
Telepon: 021 27842439
Website: konsultanpajak.co.id
Scroll to Top
× Butuh Bantuan?