DATA PERPAJAKAN & SP2DK ERA CORETAX

· Mengapa data pihak ketiga (ILAP) kini otomatis memicu SP2DK Perusahaan Anda?

· Bagaimana menguji kesiapan data pajak internal Perusahaan vs rekonsiliasi otomatis DJP?

· Bagaimana strategi menghadapi siklus pengawasan & SP2DK di era Coretax?

Perkembangan sistem perpajakan kini semakin terintegrasi dan berbasis teknologi. Kehadiran Coretax menjadi tonggak modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang secara mendasar antara lain mengubah pola pengawasan melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tidak lagi hanya bergantung pada pelaporan mandiri Wajib Pajak seperti SPT, melainkan memanfaatkan mesin data analytics untuk melakukan rekonsiliasi silang otomatis secara real-time.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, DJP memiliki kewenangan penuh untuk menghimpun data secara berkala dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), yang mencakup data perpajakan antara lain transaksi perbankan, kartu kredit, kepemilikan efek (KSEI), hingga data logistik ekspor-impor. Jika sistem menemukan ketidaksesuaian (mismatch) data eksternal tersebut dengan SPT yang dilaporkan, akun Wajib Pajak akan langsung diekskalasi ke dalam radar prioritas pengawasan.

Sebagai langkah preventif terbaik untuk melindungi aset perusahaan dari risiko sanksi administrasi dan pengusulan pemeriksaan pajak, workshop ini hadir untuk memberikan pemahaman mendalam tentang data perpajakan, strategi praktis dan teknis dalam menghadapi SP2DK era Coretax. Workshop ini dirancang secara khusus dan sangat penting untuk diikuti oleh pemilik usaha, jajaran manajemen perusahaan, staf bagian keuangan/pajak, maupun para profesional perpajakan.

FASILITATOR:

DIDIK BUDI WALUYO

Konsultan Pajak DBW Tax Consulting

Kuasa hukum pada Pengadilan Pajak

Pengalaman di bidang perpajakan lebih
dari 35 tahun

 

SYAFRIANTO

Konsultan Pajak

Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

Pengurus IAI – KAPj dan IKPI

 

 MATERI:

        1. Data ILAP yang terintegrasi ke sistem Coretax

        2.  Update ketentuan mekanisme pengawasan Wajib Pajak, antara lain melalui SP2DK

        3.  Proses data perpajakan Wajib Pajak era Coretax 

     4. Tips dan trik tanggapan SP2DK melalui Coretax secara tepat, benar, dan mudah serta menghindari masalah teknis di Coretax

 5. Strategi dalam penyelesaian SP2DK dan mitigasi potensi usulan Pemeriksaan

 

 INVESTASI (termasuk PPN)

 Offline: Rp 1.450.000

 Online: Rp 1.200.000

 Diskon 10% untuk pendaftar 2 orang atau lebih

 Tempat terbatas agar peserta bisa lebih berinteraktif

 

FASILITAS

·       Hardcopy dan softcopy modul materi

·       Buku SDSN UU Perpajakan Indonesia, Edisi 2022

·       2x coffee break, makan siang (khusus peserta offline)

               ·       e-sertifikat

 

 Kamis, 15 Juli 2026
 09.00 – 16.00 WIB
 Hotel Sofyan Tebet 
 Zoom meeting
 
PENDAFTARAN
  
PEMBAYARAN DAN INFORMASI:
Bank Syariah Indonesia 7152466228 an PT Konsultan Niaga Utama
WhatsApp: 082211586381
Telepon: 021 27842439
Website: konsultanpajak.co.id 
Scroll to Top
× Butuh Bantuan?